ini dia ulasannya :
. Kewajiban untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para nasabah reksadana dalam melakukan transaksi reksadana sebenarnya telah cukup lama disosialisasikan kepada masyarakat yaitu sejak tahun 2010. Melalui kebijakan pemerintah, kewajiban investor menyertakan NPWP ini dilakukan secara bertahap dimana sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 sifatnya masih berupa pilihan (opsional).
Masa ini disebut dengan masa relaksasi. Dalam masa ini, Manajer Investasi (MI) atau agen penjual efek reksa dana (APERD) masih memberikan kelonggaran kepada nasabah baik nasabah baru atau nasabah lama yang tidak memiliki NPWP untuk melakukan pembelian atau penambahan penyertaan reksadana.
Tujuan dari kewajiban nasabah reksadana untuk menyertakan NPWP didasarkan pada:
- sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh penyedia jasa Keuangan pasar modal
- sebagai langkah awal dalam rangka pembentukan Single Identification Investor Number (SID Investor) untuk nasabah reksa dana yang akan diintegrasikan dengan sistem AKSes (acuan kepemilikan sekuritas) yang dikembangkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(KSEI).
- di sektor perpajakan, akan menambah kepastian hukum atas Hak serta Kewajiban Perpajakan bagi para nasabah reksadana sebagai wajib pajak
- untuk dipahami pula bahwa objek pengenaan pajak yaitu pajak penghasilan (PPh) atas reksadana adalah dari hasil keuntungan/gain yang diperoleh dari penyertaan reksadana yang dapat memberikan tambahan kemampuan ekonomis atau dapat menambah kekayaan Wajib Pajak (dalam hal ini nasabah reksadana) dan bukan pengenaan PPh atas penyertaan reksadananya itu sendiri.
Meski peraturan ini merepotkan, jangan hanya dilihat dari sisi yang negatif saja, namun perlu diperhatikan pula sisi positifnya. Dengan prinsip KYC dan pendataan yang lebih baik, negara dapat mencegah reksa dana menjadi sarana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Batas terakhir yang ditetapkan oleh BAPEPAM-LK terkait pengkinian (update) data investor dan pelengkapan dokumen ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2010.
Bagi investor yang sudah terlanjur memiliki reksa dana namun belum melengkapi dokumen seperti KTP dan NPWP, seharusnya mereka tidak dapat melakukan Subcription reksa dana hingga kelengkapan administrasi dilengkapi. Meski demikian pencairan reksa dana (redemption) tetap dapat dilakukan.
Tidak punya KTP dan NPWP tapi bisa Investasi… Apa Kata Dunia?
0 di isi komentarnya ya :):
Posting Komentar
tolong diisi komentarnya ya :)